Badan
Legislatif Mahasiswa STAN adalah sebuah institusi dalam kampus Sekolah
Tinggi Akunrtansi Negara (STAN) Jakarta yang merupakan lembaga tertinggi
sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan
aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian BLM STAN merupakan
pengawas BEM STAN.
Badan Legislatif Mahasiswa
ibaratnya berfungsi sebagai DPR dalam sistem tata pemerintahan negara
Kesatuan Republik Indonesia dan ibarat SENAT MAHASISWA di universitas
lain. tetapi dengan sedikit perbedaan. Akan tetapi, secara fundamental
badan otonom ini tidak memiliki perbedaan yang sangat jauhnya dengan
fungsi DPR.
Adakalanya
Presiden Mahasiswa STAN beserta jajaran pemerintahannya dalam
menjalankan roda pemerintahan menikung, membelok, atau menyimpang dari
apa yang telah ditetapkan dengan pengesahan-pengesahan yang sebagaimana
mestinya. Untuk itu, Badan Legislatif Mahasiswa yang merupakan
penjelmaan dari seluruh suara mahasiswa berhak dan wajib mengawasi
jalannya roda pemerintahan karena sesungguhnya kampus ini adalah kampus
mahasiswa.
Anggota
BLM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemira STAN dengan
persyaratan yang telah ditentukan, seperti dapat mengumpulkan suara
paling sedikit sejumlah teteentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemira STAN. kemudian, sebagai fasilitator tentunya BLM tidak
semena-mena. Kita harus hati-hati dalam mengambil segala tindakan
kebijakan karena menyangkut kemaslahatan ummat. Kami juga mengutamakan
integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan
segala aktivitas yang menjadi program dan prioritas BLM.
No comments:
Post a Comment